Lebih lanjut dalam UU No. 18/2012 tentang Pangan menyatakan dengan tegas impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
“Jika impor dilakukan dengan alasan peningkatan nutrisi masyarakat, Indonesia memiliki banyak jenis ikan lain yang memiliki kualitas kandungan gizi yang sangat beragam dan bahkan lebih baik dari pada komoditas ikan salmon maupun ikan cod dari Norwegia,” imbuhnya.
Perjanjian ini tidak didukung dengan komitmen menghapuskan subsidi perikanan bagi tindak IUU Fishing (Illegal Unreported and Unregulated Fishing).
Diketahui, dalam praktiknya beberapa kali ikan asal Indonesia ditolak masuk ke Uni Eropa padahal sudah memenuhi ketentuan sertifikasi dan bukan berasal dari hasil praktek IUU Fishing.
Sementara, Negara lain seperti Thailand yang diketahui mengambil ikan di perairan Indonesia dan melakukan IUU Fishing justru diterima oleh Uni Eropa. Lemahnya komitmen Uni Eropa mencegah tindak IUU Fishing tersebut menciptakan perdagangan yang tidak adil bagi Indonesia. Karena nya, perjanjian ini hanya akan menguntungkan sector perikanan Uni Eropa yang secara leluasa masuk ke Indonesia namun tidak bagi Indonesia.












