Selain itu, Uni Eropa masih menetapkan Non Tariff Measures (NTM) yang tinggi untuk Negara-negara berkembang termasuk Indonesia, dengan angka 6.805 NTM. Hal ini sebagai bentuk proteksionism Uni Eropa atas produk-produk yang masuk ke Uni Eropa.
Tidak heran banyak produk-produk ekspor Indonesia sulit masuk ke Uni Eropa termasuk produk ikan dari Indonesia. Pengenaan NTM (Non-Tariff Measures) yang tinggi ini membenarkan bahwa slogan perdagangan bebas yang selalu diungkapkan oleh Uni Eropa hanya membebaskan produk-produk ekspor Uni Eropa ke Indonesia, namun sebenarnya tidak bebas bagi Indonesia.












