“Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara tidak akan mampu membendung agresifitas pembukaan akses pasar. Apalagi ketika ASEAN RECP berlaku maka akan kembali membuka 10.000 pos tariff. Sehingga dalam upaya menyelamatkan rupiah Pemerintah Indonesia harus segera membatalkan perjanjian perdagangan bebas yang telah ditandatangani dan menghentikan proses perundingan perjanjian perdagangan bebas yang masih berjalan”, tambah Rachmi.
Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa perjanjian perdagangan bebas yang masih dalam proses negosiasi seperti Indonesia-EU FTA, ASEAN+6 dalam Regional Comprehensive Economic Partnership, dan Indonesia-Korea FTA.