Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirutnya bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni tahun 2017.
Namun, perkara ini mengendap hampir empat tahun lamanya tanpa ada kemajuan prosesnya.
Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101.
Lalu pada Pebruari 2022 tersangka pihak swasta Irfan Kurnia Saleh melakukan gugatan praperadilan terhadap KPK agar Pengadilan menetapkan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penydidikan perkara dugaan korupsi helikopter di KPK tetap dilanjutkan.
Kendati begitu, seperti yang diungkap juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK mengalami kesulitan dalam menindak lanjuti proses perkara dugaan korupsi ini karena saksi-saksi dari pihak TNI tidak koperatif dengan tidak mau datang dan memberikan keterangan.
Yang pasti, penyidikan perkara dugaan korupsi ini menyisakan banyak pertanyaan publik, karena adanya penghentian penydidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI.
Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap dilanjutkan setelah gugatan praperadilan ditolak pengadilan.















