JAKARTA – Perkara pembunuhan Irnakulata Murni (23) oleh pria berinisial FF di Ciracas, 12 September 2025 dini hari lalu siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sekjen Forum Advokat Manggarai (Famara) Jakarta yang merupakan Koordinator Pendampingan Keluarga Korban dan Saksi dalam kasus ini, Dr. Edi Hardum, S.H.,M.H., mengatakan, Selasa (30/9/2025) sore mengatakan telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 dari penyidik Polres Jakarta Timur.
Surat ini sinya bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menginformasikan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap (P-21), maka karena itu penyidik akan segera menyerahkan pelaku dan barang bukti ke kejaksaan.
Edi Hardum menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polres Jakarta Timur yang melakukan penyidikan kasus ini dengan baik.
“Terima kasih juga kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan semoga mereka mendakwa pelaku dengan pasal yang dikenakan penyidik yakni Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata dia.
Edi mengatakan, pihaknya akan memonitor kasus ini sampai dalam persidangan di Pengadilan.
“Diharapkan pelaku dihukum sesuai undang-undang yang berlaku,” kata dia















