Hal ini membuat rasio pendapatan negara terhadap PDB turun tajam. Setelah mengalami kenaikan di awal tahun 2000-an.
Rasio pendapatan negara terhadap PDB mencapai 19,8 persen pada tahun 2008, yang merupakan rasio tertinggi sejak tahun 2000-an.
Selanjutnya, rasio ini terus turun menjadi 15,4 persen pada 2014, 12,4 persen pada 2019, dan mencapai rasio terendah 10,6 persen pada 2020.
Rasio yang rendah ini menunjukkan bahwa fiskal dan keuangan negara dalam kondisi buruk dan berpotensi memicu krisis fiskal.

Rasio utang pemerintah terhadap PDB juga semakin memburuk, yang awalnya turun tajam dari 47,1 persen pada 2005 menjadi 24 persen pada 2012, namun kemudian meningkat lagi menjadi 30,2 persen pada 2019, dan melonjak menjadi sekitar 39,4 persen pada 2020.
Kurva utang pemerintah ini juga sejalan dengan kurva rasio beban bunga terhadap PDB yang turun dari 2,6 persen pada 2005 menjadi 1,2 persen pada 2012, namun kemudian meningkat menjadi 1,7 persen pada tahun 2019 dan kemudian meningkat tajam menjadi 2,0 persen pada 2020.
Padahal beban bunga pada anggaran fiskal 2020 sudah dibantu oleh Bank Indonesia (BI).
Defisit anggaran 2020 sebagian besar ditanggung oleh Bank Indonesia (BI) yang diharuskan membeli surat utang negara di pasar perdana atau sebagai non-competitive bidder.














