JAKARTA-Keamanan sistem informasi merupakan faktor utama meningkatkan kepercayaan nasabah. Karena itu, sertifikat ISO 27001 tentang standar sistem manajemen keamanan informasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi anggota AFPI atau perusahaan fintech pendanaan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami industri fintech pendanaan ini tergolong perusahaan rintisan atau startup teknologi yang tergabung dalam industri keuangan di bawah pengawasan OJK. Lalu ada persyaratan ISO 27001 tersebut tidak sesederhana yang mungkin bisa kami lalui dengan mudah, mengingat persyaratan dari ISO mencakup banyak hal seperti kerahasiaan data termasuk ekses-ekses yang dilakukan fintech ilegal terkait penyalahgunaan data,” kata Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede di Jakarta, Kamis, (16/5/2019).
Tumbur menjelaskan bilamana perusahaan fintech telah memiliki ISO 27001 tersebut tidak diperkenankan untuk melanggar kerahasiaan data, dan jika terbukti melanggar akan dicari oleh pihak yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Komentari tentang post ini