“Jadi kami harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan sertifikasi ISO 27001 tersebut. Kami tidak merasa berat, karena kami merasa bilamana sertifikat ISO itu kami peroleh, itu menunjukkan bahwa kami bisa dipercaya,” katanya.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI tersebut juga menambahkan bahwa industri saat ini berdasarkan unsur kepercayaan, jadi bukan semata-mata karena persyaratan dari OJK.
“Kami menyadari bahwa bilamana kami mendapatkan ISO 27001 itu, menjadi salah satu tonggak juga untuk membuktikan platform ini (fintech pendanaan) menjadi andal dan terpercaya,” tutur Tumbur.
Hingga sekarang terdapat lima fintech anggota AFPI yang berhasil mendapatkan izin usaha sebagai sebagai penyelenggara fintech pendanaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech pendanaan dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO), dan Danamas.
Komentari tentang post ini