Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI tersebut juga menambahkan bahwa industri saat ini berdasarkan unsur kepercayaan, jadi bukan semata-mata karena persyaratan dari OJK.
“Kami menyadari bahwa bilamana kami mendapatkan ISO 27001 itu, menjadi salah satu tonggak juga untuk membuktikan platform ini (fintech pendanaan) menjadi andal dan terpercaya,” tutur Tumbur.
Hingga sekarang terdapat lima fintech anggota AFPI yang berhasil mendapatkan izin usaha sebagai sebagai penyelenggara fintech pendanaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kelima anggota AFPI yang mendapatkan izin usaha penyelenggara fintech pendanaan dari OJK yakni PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dan PT Creative Mobile Adventure (KIMO), dan Danamas.
Terbitnya izin usaha kepada para anggota AFPI terdaftar ini mengisyaratkan kepercayaan regulator terhadap kematangan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (pendanaan) dalam menjalankan usaha secara transparan, otomatisasi dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan konsumen.
Selain itu masih terdapat sekitar 30-40 perusahaan fintech pendanaan yang sedang dalam proses perizinan untuk mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech pendanaan dari OJK.











