Berdasarkan data OJK, hingga kini terdapat 113 penyelenggara fintech pendanaan yang berstatus terdaftar di OJK, dan lima di antaranya sudah berstatus berizin usaha sebagai penyelenggara fintech pendanaan. Untuk menjadi anggota AFPI, penyelenggara fintech pendanaan harus sudah terdaftar di OJK.











