Menurut Andri, transaksi penambahan modal ini merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015.
Transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Sekedar informasi, PT Telkom Data Ekosistem (TDE) merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dengan kepemilikan saham mencapai 99,96%. Sedangkan 0,40% dimiliki oleh TelkomSigma.
Komentari tentang post ini