Insentif ini diberikan bagi bank yang cepat melakukan penyesuaian suku bunga kredit baru.
Sedangkan, insentif yang didasarkan suku bunga kredit/pembiayaan (interest rate channel) ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK.
Adapun KLM yang bersifat backward looking ditujukan bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor prioritas yang mulanya ditetapkan dengan besaran 4 persen dari DPK.
Kemudian per 1 April 2025, insentif ditingkatkan menjadi 5 persen dari DPK.
Hingga minggu pertama November 2025, total insentif KLM mencapai Rp404,6 triliun.
Dari jumlah ini, kelompok bank BUMN mendapatkan insentif sebesar Rp179,4 triliun, bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar Rp179,9 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) sebesar Rp39,3 triliun, dan kantor cabang bank asing (KCBA) sebesar Rp6 triliun.
Secara sektoral, insentif KLM tersebut disalurkan kepada sektor-sektor prioritas yakni sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur; sektor real estate, perumahan rakyat, dan konstruksi; sektor transportasi, pergudangan, pariwisata dan ekonomi kreatif; serta UMKM, ultra mikro, dan hijau.















