Selain itu, mengacu pada ketentuan harga minimum pelaksanaan sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A.
Manajemen CTRA mengaku bahwa rencana penambahan modal ini merupakan antisipasi terhadap peningkatan kebutuhan dana selama kurun dua tahun ke depan.
Perseroan juga menyebutkan, jika pihaknya sudah mendapatkan komitmen dari calon pemodal, maka CTRA memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan publik.
Komentari tentang post ini