IKD sendiri merupakan Informasi kependudukan elektronik untuk merepresentasikan dokumen identitas penduduk.
Sementara itu, NIT merupakan tanda pengenal masyarakat Indonesia di Hong Kong sebagai alat pengakuan eksistensi diaspora dan pekerja migran.
“Sosialisasi NIT dan IKD yang terintegrasi dengan BNI dan bpjamsostek tentu menjadi hal menggembirakan bagi diaspora dan pekerja migran. Ini menjadi langkah nyata bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya yang ada di luar negeri,” ujar Slamet.
Komentari tentang post ini