Pembangunan pertanian yang diambil oleh pemerintah dengan pendekatan agribisnis, tidak berpihak pada keluarga tani tetapi lebih kepada para pengusaha atau pemilik modal. Terdapat banyak kemudahan dan kesempatan bagi pengusaha untuk semakin berkembang. Untuk petani kecil tidak. Kredit perbankan umum untuk pengusaha agribisnis banyak, namun untuk petani gurem dan buruh tani sama sekali tidak ada. Pengadaan tanah untuk perkebunan baru bagi pengusaha dimungkinkan, namun tidak untuk buruh tani.
Agribisnis juga menciptakan hubungan produksi antara perusahaan agribisnis dengan petani kecil juga tidak adil. Mekanisme contract farming seperti inti-plasma perkebunan, peternakan, termasuk juga produksi benihmenempatkan petani kecil sekedar kuda beban saja. Petani menanggung resiko dan beban kerja, tetapi keuntungan lebih besar mengalir ke perusahaan.
Penggusuran ekonomi petani kecil oleh perusahaan agribisnis juga masih ada. Misalnya beberapa UU yang mengatur mengenai perbenihan, mempersulit petani kecil untuk memproduksi dan menjual benih. Sudah belasan kasus petani dipenjara karena menjual benih. Sementara untuk produksi pupuk, subsidi pemerintah hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi pupuk organik, bukan petani kecil.
Komentari tentang post ini