Fary Djemi Francis meminta agar masalah transportasi online ini mempunyai kepastian aturan. Sebab, sejak tiga tahun lalu belum ada solusi. “Aturan antara aplikator dengan pengamudi itu seperti apa? Semua harus kembali kepada asas ekonomi kekeluargaan. Jangan sampai pengemudi mengeluh karena merasa menjadi ‘sapi perahan’ perusahaan,” ungkapnya.
Selama ini kata politisi Gerindra itu, pengemudi tak berdaya karena semua menjadi kewenangan pihak aplikator. Karena itu DPR sudah mengajukan rencana revisi UU LLAJ dan sudah dikaji oleh badan keahlian DPR RI. “Selama ini sepeda roda dua itu tidak disebut sebagai alat transportasi,” pungkasnya. ***
Komentari tentang post ini