JAKARTA-Pemerintah dan swasta perlu duduk bersama untuk memperkuat strategi nasional menciptakan tata kelola organisasi yang baik bagi pengelolaan gratifikasi. Dimensi pencegahan yang dimiliki oleh pengelolaan gratifikasi perlu ditanggapi secara positif dengan mengembangkan kerangka pengelolaannya secara nasional. Hal ini penting karena Indonesia belum memiliki bentuk pencegahan gratifikasi bersama yang dikelola antara pemerintah dan swasta. Padahal, pengelolaan bersama gratifikasi nasional antara pemerintah dan swasta dapat mencegah hadirnya gratifikasi. “Berawal dari pengelolaan gratifikasi bersama nasional, sudah seharusnya gratifikasi dapat dicegah bersama untuk tidak menjadi bentuk-bentuk korupsi,” ujar peneliti tata kelola ekonomi Transparency International Indonesia (TII), Teguh Sudarmanto, di Jakarta, Rabu (26/11).
Menurutnya, penguatan perlu dilakukan agar tidak hanya penerimaan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK saja yang dapat dilakukan. Simpul-simpul penguatan komitmen pengelolaan gratifikasi yang dapat diinisiasi oleh swasta juga perlu mendapatkan tempat sebagai sebuah strategi gerakan nasional yang dirancang bersama-sama.
Komentari tentang post ini