JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus bertindak cepat lewat diplomasi politik ke Pemerintah Malaysia guna menyelamatkan TKI, Wifrida Soik yang terancam hukuman mati.
“Presiden SBY harus melakukan diplomatik untuk menghentikan ancaman hukuman mati itu dengan menyediakan pengacara,” kata kata anggota Komisi IX DPR RI, Rike Diah Pitaloka di Jakarta, Rabu,(28/8).
Menurut Rieke, ancaman hukuman mati tersebut karena Wifrida dituduh membunuh majikannya Yeap Seok Pen, 60 tahun di Malaysia.
Selain masih di bawah umur (17 tahun), Wifrida dalam insiden itu untuk membela diri.
Karena dipukuli, dan sang majikan terjatuh dan akhirnya meninggal.
“Wifrida membela diri dan masih di bawah umur. Juga harus dibongkar jaringan perdagangan manusia atau trafficking antara Indonesia-Malaysia,” tambahnya.
Rieke juga meminta dukungan rakyat dan Komnas HAM untuk terlibat aktif dalam proses persidangan di Malaysia.
“Perlu dukungan masyarakat Indonesia dan masyarakat internasional agar memperhatikan ini karena satu nyawa itu merupakan bagian dari bangsa ini,” tuturnya.
Komentari tentang post ini