JAKARTA-Perlu dirumuskan kembali hubungan antara DPD dengan daerah. Karena hingga saat ini belum jelas bagaimana hubungan yang dimaksudkan.
“Jadi ini bukan masalah hubungan pusat dan daerah tetapi khusus DPD dengan daerah itu,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda dalam diskusi bertema ‘DPD RI dan Otonomi Daerah dalam Bingkai NKRI’ bersama Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua Komite I DPD RI, DJafar Al Katiri di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Menurut Juanda, DPD ini harus konkret hubungannya dengan daerah. Pasalnya, yang dimaksud daerah itu, pemerintah daerah atau masyarakat daerah. Alasannya, ketika bicara masalah pemerintah daerah di tentu di situ ada unsur-unsur politik.
“Karena kepala daerah ini adalah rata-rata kecuali ada satu, dua daerah memang dari independen, tapi rata-rata dari partai politik,” tambahnya.
Hingga saat ini, kata Juanda, belum ada regulasi yang mengatur hubungan tersebut. Sehingga pemerintah daerah tidak perlu memberikan pertanggungjawaban kepada DPD.
Begitu sebaliknya, DPD juga tidak ada pertanggungjawaban dengan pemerintah daerah. Jadi akibatnya tidak ada aturan yang jelas hubungan antara DPD dengan pemerintah daerah.
Komentari tentang post ini