Sehingga tidak keliru, apabila DPD menghendaki ada fungsi penguatan kelembagaan melalui amandemen kelima. “Saat ini ada ruang, ada keinginan untuk mengamandemen lagi UUD ’45 yang agendanya GBHN,” kata Nono.
Nono berharap apa yang telah direkomendasikan MPR pada periode 2014-2019 lalu yang berisi 7 rekomendasi tidak hanya mengamandemen untuk dihidupkannya kembali GBHN.
“Karena intinya adalah pertama adalah GBHN dan yang kedua penguatan, penyempurnaan kewenangan DPD dan kehakiman. Nah di situ ada ruang untuk itu,” tegas Nono.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, DJafar Al Katiri mengakui keberadaan otonomi daerah merupakan implementasi dari salah satu penataan daerah memang harus dievaluasi.
“Karena lebih dari 50% DOB (Daerah Otonom Baru) ini mengalami kegagalan sehingga betapa banyak anggaran yang besar sekali dihabiskan,” ujar senator dari Sulawesi Utara ini.
Pada dasarnya, peran utama dari DPD berkaitan dengan pelaksaan otonomi daerah adalah dapat memastikan dan mengawal keselarasan antara fungsi desentralisasi yaitu arah dari pusat ke daerah dan fungsi representasi yaitu arah daerah ke pusat.
“Fungsi DPD sesungguhnya menjaga keseimbangan dua arah ini. Dan DPD harus lebih fokus pada ada fungsi representasi, yaitu aspirasi yang bisa diwujudkan dalam kebijakan nasional,” tegasnya.













