Djafar sependapat perlunya formulasi-formulasi baru dalam pelaksanaan otsus maupun otda agar hubungan antara DPD di pusat dengan daerah betul-betul saling membutuhkan.
“Kemudian ada solusi bagi daerah sebagai subjek yuridiksi bagi pelaksanaan penerimaan dan pelaksanaan otonomi daerah pemekaran,” tandasnya. ***













