Sekadar informasi saja, industri dana pensiun mengenal dua program pensiun, terdiri dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Sesuai namanya, PPIP menawarkan pembayaran iuran pasti dan pencairannya sesuai dengan iuran peserta beserta pengembangan dananya.
Sementara, dalam PPMP, peserta dijanjikan manfaat uang pensiun yang akan diterima peserta dengan pasti jumlahnya. Tidak peduli apakah iuran pesertanya kecil, perusahaan pengelola mengalami rugi atau kondisi pasar sedang tidak mendukung pengembangan dana. Pengelola dana pensiun wajib mencairkan manfaat sesuai yang diperjanjikan. **
Komentari tentang post ini