JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR dan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD untuk merumuskan format guna “menindaklanjuti” temuan hasil pemeriksaan BPK. “Jadi, marilah kita mencari format yang lebih pas agar peran masing-masing (BAKN DPR, PAP DPD, dan DPRD) jelas dalam menindaklanjuti laporan BPK,” kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri di Jakarta, Kamis,(3/10).
Menurut Hasan, tujuannya agar penelaahan ketiga lembaga saling melengkapi dan penindaklanjutan hasil pembahasannya juga saling melengkapi. “UUD 1945 menyatakan, laporan pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD, dan DPRD. Saya berkeyakinan, DPRD juga akan mendorong daerah untuk menindaklanjuti laporan BPK,” tambahnya.
Hasan Bisri menjelaskan, Pasal 23E ayat (2) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). “Di sinilah waktunya DPD untuk memberi masukan bagaimana implementasi anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Segeralah DPD merumuskannya mumpung sekarang ini DPR sudah mengajukan usul inisiatif,”