JAKARTA-Pemerintah harus melakukan investigasi dan pengusutan secara tuntas kasus ambruknya Jembatan Cincin Lama atau dikenal sebagai Jembatan Babat-Widang yang membentang di atas Sungai Bengawan Solo, yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban.
Apalagi jembatan yang roboh pada Selasa (17/4/2018) itu telah memakan korban jiwa, sehingga pemerintah harus bertanggung jawab.
“Hasil investigasi harus diumumkan ke masyarakat,” tegas anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Rabu (18/4/2018).
Selain itu kata Neng Eem untuk meredam keresahan masyarakat selaku pengguna jalan yang dikelola oleh pemerintah, terlebih status jalan tersebut adalah jalan nasional.
Menurut Neng Eem, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 631/KPTS/M/2009 Tahun 2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan menurut Statusnya sebagai Jalan Nasional Bukan Jalan Tol.
“Jadi, maka tanggung jawab perawatan dan perbaikan jalan-jalan nasional yang berada di seluruh wilayah Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” ujarnya.
Kewenangan dan tanggung jawab penyelenggara jalan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 24 ayat 1 UU tersebut kata Neng Eem, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.














