Lantaran, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang NKRI adalah Rupiah dan macamnya terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
Untuk itu, BI juga perlu mengkaji bentuk regulasi yang diperlukan serta mulai menginventarisir UU dan ketentuan pelaksana apa saja yang perlu dicabut, direvisi, atau diterbitkan.
Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung penerbitan CBDC ini agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan dapat dilaksanakan.
“Serta, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” tegas Puteri.
Puteri juga meminta agar BI dapat mulai membangun komunikasi dengan pemerintah, OJK, dan LPS terkait rencana tersebut.
“Rencana BI untuk mengembangkan CBDC ini tentu tidak hanya sebatas pada penerbitan mata uang digital saja, melainkan juga perlu mempersiapkan ekosistem digital secara menyeluruh dan merata di seluruh Indonesia yang perlu dibangun mulai dari sekarang,” terangnya.
“Oleh karena itu, kajian ini nantinya juga perlu melibatkan perspektif dari pemerintah, OJK, LPS, dan entitas terkait lainnya. Tentunya juga perlu memperhatikan pandangan dan persepsi masyarakat sebagai pengguna dari mata uang digital ini nantinya,” tutup Puteri
Komentari tentang post ini