Jangan sampai justru tumpang tindih.
Untuk diketahui, SPR disebar di 50 Kabupaten dan di 17 Provinsi di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pemerintah melakukan pengadan 50 ribu ekor sapi indukan.
“Pemerintah mestinya memastikan jangan sampai kebijakan tersebut berefek pada lonjakan harga,” ucap dia.
Heri meminta harus ada koordinasi yang kuat dengan Kementerian teknis (Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian) tentang efek lonjakan harga tersebut.
“Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penerimaan PPN, terutama impor, yang mengalami penurunan hampir 14% dibandingkan tahun lalu,” paparnya.
Solusinya, lanjut Heri, menunda penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Penguatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ternak dan Bahan Pakan Ternak karena waktunya tidak tepat.
**aec
Komentari tentang post ini