“Pemerintah mestinya memastikan jangan sampai kebijakan tersebut berefek pada lonjakan harga,” ucap dia.
Heri meminta harus ada koordinasi yang kuat dengan Kementerian teknis (Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian) tentang efek lonjakan harga tersebut.
“Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong penerimaan PPN, terutama impor, yang mengalami penurunan hampir 14% dibandingkan tahun lalu,” paparnya.
Solusinya, lanjut Heri, menunda penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Penguatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ternak dan Bahan Pakan Ternak karena waktunya tidak tepat.
**aec
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.














