Pendiri PUSTAKA, Yando R Zakaria mengatakan, salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adalah pengakuan atas hak-hak politik.
Hak itu melekat pada masyarakat adat, termasuk hak untuk menyelenggarakan pemerintahan.
“Dengan pemahaman ini, masyarakat adat menstinya sudah menjadi bagian dari negara. Sebagai entitas politik, maka masyarakat adat juga punya kewenangan untuk menyelenggarakan negara,” papar Yando.
Dalam susunan tata negara sendiri, nomenklatur desa adat sudah diterima sebagai ekspresi pengakuan hak politik.
Bahkan, lanjut dia, Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan salah satu kewenangan hak asal usul masyarakat hukum adat adalah untuk mengatur dan mengurus hak ulayat masyarakat adat.
Maka mendirikan desa adat adalah jalan keluar pengelolaan tanah adat oleh masyarajat adat itu sendiri.
“Jadi kalau sudah diakomodasi, sertifikat tanah komunal justru sudah tidak relevan lagi, karena sudah diurus sendiri oleh desa adat,” tandas dia.
Komentari tentang post ini