Oleh: Petrus Selestinus
Polres Manggarai Barat ( Mabar), terus mengupdate perkembangan proses hukum atas Laporan Polisi 26/5/2022, No. LP/B/ 134/V/2022/SPKT/ Polres Mabar/Polda NTT a/n. korban Ricardo T. Cundawan (Ricardo), diduga dilakukan oleh Benny K Harman (BKH) pada tanggal 24/5/2022, di Restoran Mai Cenggo dan Laporan Polisi BKH tentang dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Perbuatan Tidak Menyenangkan (laporan balik) di Polres Mabar.
Penjelasan Kasat Reskrim Polres Mabar bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan memanggil BKH untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh terduga BKH, harus diapresiasi.
Hal itu berarti kekhawatiran bahwa Polres Mabar akan menerapkan pola tajam ke bawah dan tumpul ke atas belum nampak dalam penangan kasus LP Ricardo versus LP BKH.
Namun demikian, Publik dan Media perlu memantau terus menerus kinerja Polres Mabar demi menjaga netralitas dan komitmen Polres Mabar untuk bersikap adil kepada Pelapor dan Terlapor dalam perkara saling melapor dimaksud.
Komentari tentang post ini