JAKARTA – Pemerintah didesak untuk segera menerbitkan peraturan tentang pendelegasian kewenangan pengawasan peredaran barang dan jasa kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Hal ini diamanatkan melalui UU No 7/2014 Pasal 27 dalam rangka pengendalian dan distribusi barang kebutuhan pokok.
“Pemerintah dapat menunjuk Badan Usaha Milik Negara seperti Kementerian Perdagangan, Bulog dan BPOM”, kata Ketua Komisi II DPD Parlindungan Purba di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Menurut Parlindungan, Komite II DPD RI juga menekankan untuk mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan barang dan gejolak harga.
Rapat Dengar tersebut menghadirkan Herman Hidayat (Direktur SDM dan Umum Perum BULOG), T Bahdar (Deputi I BPOM), dan Sri Agustina (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri).
Sementara itu Direktur SDM dan Umum Perum Bulog Herman Hidayat mengatakan strategi yang sudah dilakukan Bulog dalam pembelian pengadaan beras dalam pengamanan pangan yaitu meningkatkan pembelian gabah produk langsung dari petani dan berusaha mengadakan kerjasama dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai mitra dalam memenuhi kebutuhan beras.














