JAKARTA – Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perlu ada persyaratan minimum yang nantinya wajib ditetapkan kepada para pelaku lembaga jasa finansial sebagai upaya melindungi konsumen.
“Selama tiga bulan menjabat ada banyak keluhan dari pelanggan, oleh karena itu harus dibuat syarat minimum mengenai azas keterbukaan di lembaga keuangan tertentu,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis,18/10
Lebih jauh kata mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sejumlah syarat minimum itu, misalnya mengenai transparansi produk yang ditawarkan bank, asuransi atau lembaga keuangan lain.
Beberapa peraturan seperti ukuran huruf yang besar dan penggunaan Bahasa Indonesia yang benar dalam iklan (prospectus) wajib dipenuhi penyedia jasa finansial.
“Kewajiban itu yang akan kami buat untuk bank sedangkan dari segi konsumen juga akan kita didik,” ujar dia.
Muliaman mencontohkan ada banyak keluhan pelanggan yang ia terima selama tiga bulan terakhir menjabat.