JAKARTA–Komunikasi antar DPR, MPR dan DPD belum terbangun dengan baik karena koordinasi antar kamar di parlemen itu belum diatur dalam Undang-undang (UU) tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD (MD3). “Jadi perlu ada penguatan komunikasi antar ketiga kamar tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat rapat koordinasi dengan Badan Keahlian DPR menerima laporan tim reformasi parlemen dan manajemen blue print modernisasi DPR di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Menurut Wakil Ketua DPR Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, sistem demokrasi di tanah air terbilang masih baru. Karenanya, menurut Fahri, harus sadar perubahan ini jauh dari yang diharapkan, bisa mundur ke belakang dan bisa juga maju ke depan. “Karenanya butuh keberanian. Postur dari sistem lembaga perwakilan kita ini, karena kita ini sibuk sendiri dan belum koordinasi dengan kamar-kamar lain. Karena hubungan antar kamar yang tidak diatur sebetulnya,” tambah dia lagi.
Komentari tentang post ini