JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengatur profesi perencana keuangan, masalahnya hal ini terkait dengan kasus kasus Ligwina dan CV Panen Mas. Sehingga perencana keuangan mengetahui batasan dalam melakukan pekerjaan. “Perencana keuangan harus diregulasi sehingga tata cara mainnya jelas,” kata Perencana Keuangan Zap Finance, Prita Hapsari Ghozie, di Jakarta, Kamis, (20/02/2014)
Namun Prita tak mau memberikan komentar soal kasus yang melibatkan Ligwina dan CV Panen Mas. “Saya tidak punya data dan tidak tahu proses prosedur masing-masing kantor,” ucapnya
Zap Finance, kata Prita, tidak pernah merekomendasikan suatu produk tertentu kepada masyarakat. Namun pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menentukan sendiri produk investasi pilihan.
Lebih jauh Prita hanya merekomendasikan produk investasi yang memiliki izin di instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan OJK. “Zap Finance menawarkan investasi kepada masyarakat selama produk tersebut terdaftar dalam peraturan pemerintah,” terangnya.
Komentari tentang post ini