Dilain sisi Dr Marjuki (Dirjen Rehabilitasi Sosial RI Kementerian Sosial) menerangkan bahwa pentingnya para pengguna dan korban narkoba wajib direhabilitasi medis sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkoba yang sudah diatur dalam Kementrian Sosial.
“Saya sangat menganjurkan agar para pecandu dan korban narkoba harus segera direhabilitasi secara medis agar nantinya korban bisa menjauhi narkoba, sesuai dengan UU yang ada di Indonesia,” tuturnya. ***












