JAKARTA-Pemerintah saat ini sedang bekerja keras merealisasikan Gerakan Nasional Non-Tunai dalam tiap transaksi. Salah satu terobosannya adalah kebijakan pembayaran jalan tol dengan sistem non-tunai yang rencananya diberlakukan pada Oktober mendatang.
Langkah yang diambil pemerintah melalui Bank Indonesia adalah menerbitkan ketentuan biaya isi saldo uang elektronik yang tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN).
BI resmi menetapkan tarif maksimum pengisian saldo uang elektronik dengan cara off-us atau lintas kanal pembayaran sebesar Rp1.500, sedangkan cara on-us atau satu kanal, diatur dengan dua ketentuan yakni gratis dan bertarif maksimum Rp750.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung Gerakan Nasional Non-tunai itu, namun ada beberapa hal yang harus diperbaiki dari kebijakan itu agar tidak memberatkan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.
Yaitu, tujuan penerapan pembayaran non-tunai untuk efisiensi dan kepraktisan masyarakat dalam bertransaksi serta mengenalkan lebih jauh dengan perbankan nasional.