JAKARTA-Kehadiran Perppu No 1/2017 semata-mata untuk mengadaptasi keikutsertaan Indonesia dalam AEOI (Automatic Exchange of Information) 2018 di bidang Perpajakan. Oleh karena itu nasabah besar tidak perlu khawatir karena tentunya sudah mengikuti tax amnesty 2016. “Namun perlu dicermati dalam peraturan pelaksanaan, bagaimana Perppu ini lalu tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain diluar pemeriksaan perpajakan,” kata anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/5/2017)
Menurut anggota Fraksi Partai Nasdem, Peraturan Pelaksanaan ini penting untuk disinkronisasi dengan peraturan dan perundangan yang lain misalnya UU Perbankan. Sehingga tidak tumpang tindih dan menimbulkan efek domino lain yang merugikan pendapatan negara. “Jangan sampai hal ini justru menghambat investor masuk dan membuat capital flight karena ketidak jelasan dan kurangnya sosialisasi Perppu itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan Ditjen Pajak bisa mendapatkan data dan informasi dari berbagai negara yang ikut serta dalam Automatic Exchange of Information (AEoI). Namun Ditjen Pajak harus lebih cermat memanfaatkan data tersebut. “Ditjen Pajak harus berhati-hati dalam menggunakan kewenangan melalui pertukaran data dan informasi nasabah perbankan,” ujarnya di Jakarta.













