Kendati pemerintah harus menerbitkan ketentuan tersebut yang ditargetkan rampung pada bulan Juni mendatang, pemberlakuan Perppu tersebut masih perlu menunggu persetujuan DPR RI sebelum dibawa ke negara Anggota AEoI.
Adapun beberapa waktu ke depan, Perppu tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas dalam sidang. DPR memiliki kewenangan untuk menyetujui ataupun menolak Perppu tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengakui kewenangan yang diperoleh Ditjen Pajak harus digunakan secara waspada dan tidak disalahgunakan. “Ditjen Pajak harus berhati-hati dalam menggunakan kebebasan mengakses data dan informasi nasabah perbankan,” tuturnya.
Petugas pajak juga harus memiliki dasar acuan mengenai tata cara baku atau standar operasional prosedur yang jelas dan transparan, sehingga tidak terlalu bebas mengintip seluruh rekening wajib pajak. ***













