“Jadi, kalau ditotal mulai Pilkada 2015 hingga Pilkada 2020, dari total 53 calon tunggal, hanya satu yang kalah, sebanyak 52 menang, atau setara dengan 98,11 persen. Jadi, luar biasa ya kemenangan calon tunggal pada pilkada serentak sejak 2015 sampai dengan 2020,” kata Titi.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa selain karena partai politik ingin memastikan kemenangan, peningkatan calon tunggal pada pilkada karena makin banyaknya hambatan untuk berkontestasi.
“Makin ke sini, makin banyak hambatan untuk ikut kontestasi, mendapatkan tiket pencalonan atau disebut juga dengan barrier to entry berupa makin beratnya syarat pencalonan, baik jalur perseorangan maupun partai politik,” katanya.
Dahulu syarat untuk menjadi calon perseorangan itu, kata Titi, pada rentang antara 3 persen dan 6,5 persen.
Akan tetapi, saat ini mencapai 6,5—10 persen.
Lalu berikut juga untuk calon dari partai politik makin berat persyaratan koalisi pencalonannya.
Harus punya 20 persen kursi atau 25 persen suara sah hasil pemilu DPRD terakhir.
Komentari tentang post ini