Oleh: MH Said Abdullah
Pandemi Covid-19 telah berjalan setahun, bila kita rujuk sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pasien Covid-19 pertama kali pada 2 Maret 2020.
Tanggap atas dampak penyebaran Covid-19 yang kian meluas, baik secara Kesehatan, ekonomi dan sosial, pemerintah kemudian mengundangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.
Perppu tersebut kemudian mendapat persetujuan DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
Salah satu poin penting yang diatur dalam Perppu adalah adanya kewenangan Pemerintah dalam menetapkan batasan defisit APBN, lebih dari 3 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Namun toleransi pelebaran defisit APBN lebih dari 3 persen PDB dibatasi waktu hingga tahun 2022.
Artinya, pemerintah hanya memiliki tiga tahun anggaran untuk menggunakan kesempatan tersebut.
Karena kita tidak memiliki kemewahan waktu, tiga tahun bukankah waktu yang lama.
Keberhasilan pemulihan ekonomi akibat pukulan pandemi menjadi syarat kita berhasil pada situasi “APBN normal”, yakni kembali ke defisit APBN maksimal 3 persen PDB, sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.