JAKARTA – Dukungan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) paska mengetok palu dua gugatan terkait Pilkada 2024 yaitu gugatan dengan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 terus mengalir.
Perkumpulan Alumni (Perluni) Unika Atma Jaya meminta seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati Putusan MK tersebut.
“DPR menunjukkan sikap bijaksana dan negarawan dalam hal menanggapi situasi di masyarakat,” ujar Ketua Umum Perluni Atma Jaya, Michell Suharli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/8).
Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Sementara melalui putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.
Menurutnya, MK sebagai pengawal bangsa dalam menjalankan negara, adalah sebuah institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai suatu hal yang diatur dalam undang-undang.
Hal ini penting, agar tetap di jalur konstitusi yang baik dan benar yang selaras dengan nafas UUD 1945.
Komentari tentang post ini