Dia menegaskan putusan MK merupakan Judicial Order, sebagai produk hukum yang bersifat final dan mengikat.
Untuk itu, putusan tersebut harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan.
Hal ini, sebagai wujud penghargaan terhadap marwah dari konstitusi itu sendiri, termasuk sebagai perwujudan hidup berdemokrasi di negara hukum.
Dia berharap DPR adalah lembaga legislatif berisi para wakil rakyat, yang diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen dan serta untuk melaksanakan tugas dengan dasar-dasar yang baik, benar, dan bijaksana.
Termasuk didalamnya adalah ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undangundang, sedianya harus sesuai dengan aturan yang sudah ada.
Bangsa ini dipertontonkan “pertarungan” antar elit politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung beberapa pekan lagi, salah satunya adalah proses pembahasan Revisi UU Pilkada, dimana Baleg DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada Judicial Order dalam Putusan MK.
Komentari tentang post ini