JAKARTA-Komite I DPD RI mengkritisi penerbitan Permendes 6 tahun 2020 tentang Perubahan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Hal ini menunjukan bahwa Kemendes PDTT telah banyak sekali mengeluarkan beberapa peraturan dan inilah yang menjadi masalah.
“Dari terbitnya Permendes 6/2020, Sepertinya Kemendes PDTT melakukan business as usual. Padahal ini bencana Covid–19 ini kejadian luar biasa, harusnya diberi kemudahan bagi desa, harusnya tangani desa dengan memperhatikan kearifan lokal dan latar belakang geografis masing- masing desa,” Kata Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang yang didampingi Wakil Ketua Fachrul Razi, Dr. Abdul Kholik dalam rapat virtual dan sekaligus Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU) dengan sejumlah pakar yang terdiri dari Dr. Arie Sudjito, dosen Sosiologi Fisip UGM dan Pendiri IRE Yogya serta Board of Director Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Rohidin Sudarno, Selasa (21/4/2020).
Menurut Teras, padahal Covid-19 ini kejadian luar biasa, maka semua program pemerintah termasuk dana desa yang akan digunakan menanggulangi Covid–19 harus betul–betul memperhatikan kecepatan. “Ini soal penyaluran dana desa tahap pertama saja belum 100 persen desa mendapatkan dana desa, misalnya di Kalteng yang baru sebagian desa menerimanya”, tegas mantan Gubernur Kalteng dua periode ini.
Komentari tentang post ini