“Masalah sekarang ini perlu adanya percepatan dana desa, maka para pemangku kebijakan harus bisa menerobos regulasi dan birokrasi hukum”, ungkap Ahmad Bastian yang berasal dari dapil Lampung.
Soal lainnya yang dipermasalahkan sejumlah anggota Komite I DPD RI dalam RDPU ini adalah terkait regulasi dibawah UU Desa yang menjadi payung hukum bagi aparatur pemerintah desa menggunakan dana desa untuk Covid–19.
Komite I DPD RI mendesak ada kepastian regulasi yang sesederhana mungkin mengatur mulai dari perencanaan, penggunaan dan pelaksanaan sampai pada pertanggung jawaban agar tidak menjadi masalah hukum yang menjerat pemerintah desa dikemudian hari.
Sedangkan, Sosiolog Dr. Arie sudjito menjelaskan hipotesisnya secara sosiologis, ancaman Virus Corona ini akan menciptakan soliditas dan akan bersatu mengatasi masalah desa secara bersama-sama.
Terkait penggunaan Dana Desa yang dikonversi dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT), Arie mempunyai hipotesis bahwa akan membantu mengatasi kerentanan dan menjadi jalan strategis jangka pendek–menengah. Namun demikian, jika tidak dikelola dengan baik, BLT Dana Desa ini akan menciptakan masalah dan dan ketegangan perebutan resources.
Komentari tentang post ini