JAKARTA- Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko menegaskan hadirnya Permenperin 03/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dianggap mengancam keberlangsungan usaha para pelaku UMKM, industri rumahan, industri makanan dan minuman dan para petani tebu di Jawa Timur.
Menurutnya, ada beban ekonomi yang mesti ditanggung para pelaku UMKM, industri rumahan, industri Mamin dan petani tebu di Jatim ketika Permenperin tersebut terbit.
“Jelas Permenperin 03/2021 itu membuat kesulitan. UMKM dan industri mamin harus membeli gula rafinasi dari Jawa Barat yang tentu saja harganya lebih mahal dan inilah yang akan menambah beban biaya. Selain itu efek dari kebijakan itu, para petani tebu di Jatim pun jelas terancam karena hasil panen mereka akan sia-sia,” papar Dwiatmoko kepada wartawan, Selasa (18/05/2021).
Dwiatmoko juga menjelaskan, ketika supply gula didatangkan dari luar Jatim secara otomatis akan berpengaruh pada biaya transportasi dan akan jadi beban ke pelaku UMKM, industri rumahan, industri Mamin di Jatim.
Komentari tentang post ini