JAKARTA- Sejatinya sebuah peraturan kebijakan dibuat atas dasar mengutamakan kepentingan rakyat yang paling fundamental.
Yakni soal meningkatkan daya saing, meningkatkan kesejahteraan dan terpenting adalah meningkatkan kemandirian sebagai wujud bahwa bangsa dan negara ini mampu berdiri diatas kaki sendiri (berdikari) sebagaimana cita-cita luhur dari founding father yakni Bung Karno.
Semangat seperti itulah yang kini justru hilang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) VI Arteria Dahlan menegaskan, keberadaan Permenperin tersebut justru menambah beban penderitaan para petani tebu tanah air.
“Saya miris ketika membaca dan mengkaji Permenperin itu. Betapa, semangat yang terkandung dalam aturan itu jauh dari kata berpihak pada rakyat dalam hal ini para petani tebu kita,” jelas Politikus PDIP itu kepada wartawan, Minggu (09/05/2021).
Menurutnya, jika sebuah kebijakan tidak mencerminkan kepentingan rakyat maka patut dipertanyakan atas dasar apa kebijakan tersebut dibuat.
“Padahal saat menyusun sebuah kebijakan, ada uang hasil keringat rakyat (pajak) termasuk para petani tebu kita yang digunakan para penyusun kebijakan itu. Nyusun kebijakannya pakai uang rakyat tapi isi kebijakannya justru khianati rakyat yang bayar mereka,” sindir Anggota Komisi III DPR RI itu.














