Pasca terbitnya aturan itu, kata dia, banyak para petani tebu yang menjerit dan harus menanggung beban derita yang memilukan.
“Efek kebijakan itu sangat mematikan, para petani tebu kita tengah dalam kondisi kritis. Kebijakan itu menyengsarakan para petani tebu kita. Saya kira ini keadaan darurat yang harus segera diakhiri,” imbuhnya.
Ditempat terpisah, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin justru membela kebijakan Permenperin 03/2021.
Alasannya, justru itu sebagai upaya untuk memisahkan tata kelola Pergulaan yang selama ini masih berada di wilayah abu-abu.
“Dengan adanya regulasi tersebut justru antara Pabrik Gula Rafinasi dan Pabrik Gula berbasis tebu rakyat akan fokus pada wilayahnya masing-masing,” kata Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin kepada wartawan, Sabtu (1/05/2021).
Mukhtarudin menjelaskan, Permenperin tersebut juga sebagai ikhtiar dalam menekan potensi kebocoran yang kerap terjadi selama ini.
“Selama ini kan gula rafinasi hasil impor sering merembes ke pasar. Artinya kondisi demikian justru merugikan para petani tebu kita, merugikan dari berbagai aspek mulai dari harga hingga stok gula tebu yang mengendap karena imbas rembesnya gula rafinasi. Jadi adanya Permenperin ini untuk mengurai dan menekan potensi-potensi kebocoran itu,” tegasnya.














