JAKARTA – PT Permodalan Nasional Madani (PNMP) mulai menawarkan sukuk mudharabah berkelanjutan I tahap III tahun 2024 senilai Rp1,5 triliun.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNMP Tahap III /2024 adalah bagian dari Sukuk Mudharabah Berkelanjutan PNMP senilai total Rp6 triliun.
Direksi PNMP dalam tambahan prospektus rencana penawaran umum sukuk yang disampaikan kepada investor di Jakarta, Senin (08/7/2024) mengemukakan, sukuk mudharabah tersebut atas Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp163,060 miliar berjangka waktu 370 hari , dan seri B Rp693,080 miliar memiliki tenor tiga tahun.
Adapun sisa dari Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp643,860 miliar akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Mudharabah tersebut.
Pembayaran bagi hasil sukuk mudharabah akan dilakukan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing adalah pada 22 Juli 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, dan 12 Juli 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Komentari tentang post ini