Penawaran umum sukuk mudharabah I PNMP Tahun 2024 pada 8-9 Juli 2024, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 15 Juli 2024.
Bertindak sebagai penjamin emisi sukuk mudharabah yakni PT Bahana Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, serta PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat.
Dana hasil penawaran sukuk mudharabah setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Komentari tentang post ini