JAKARTA-Pidato politik perdana setelah dilantik sebagai Gubernur DKI, yang menyebut kata Pribumi adalah pidato yang inkontitusional. Hal ini menyakiti hati pribumi yang sebenarnya serta mengancam keutuhan masyarakat yang sudah berusaha menghilangkan dikotomi antara pribumi dan non pribumi.
Presidium Hukum Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Liona Nanang Supriatna mengatakan istilah pribumi (Inlander) itu sendiri muncul pada masa pemerintahan Belanda dalam rangka politik devide et impera (pemecah belah) karena kekwatiran bersatunya pribumi melawan Penjajahan Belanda.
Untuk itu, kemudian diatur dalam Pasal 163 dan Pasal 131 IS (Indische Staats Regeling), STB 1917-129, STB 1924-556 dan STB 1917-12. berdasarkan Pasal 163 IS Penduduk Hindia Belanda dibagi kedalam 3 golongan:
Pertama, Gongan Eropa pasal 163 (2) terdiri dari WN Belanda atau yang dipersamakan dengan Eropa, warga negara Jepang.
Kedua, Golongan Timur Asing berdasarkan pasal 4 adalah Arab, China, Pakistan dan India.
Dan Ketiga, Golongan Pribumi adalah penduduk bumi putera.
Pembagian penduduk memiliki konsekwensi tertentu dibidang sosial, hukum, ekonomi dan politik.
Dosen Fakultas Hukum Univeritas Parahyangan Bandung mengatakan Golongan Eropa mendapatkan perlakuan istimewa, golongan Timur Asing diberikan perlakuan khusus oleh Belanda dalam bentuk keleluasaan untuk bergerak di bidang perdagangan.













