ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • Daftar
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Perpanjangan Izin FPI, Siapa Yang Mau Dikadalin?

gatti Reporter : gatti
13 Mei 2024, 9 : 43 PM
2.9k 221
ILustrasi

ILustrasi

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS

Oleh: Petrus Salestinus

Pemerintah masih bersikap “gamang” menghadapi Front Pembela Islam, (FPI), tidak seperti halnya ketika Pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Janji mendalami visi dan misi FPI tentang “penerapan Syariat Islam secara kaaffah di bawah naungan khilaafah Islaamiyyah dstnya.”, sebagai sikap gamang dan terlalu dicari-cari.

BacaJuga :

Tips Memilih Asuransi Perjalanan

Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Karena sudah 5 (lima) tahun visi dan misi FPI terdaftar di Kemendagri, namun tidak dilakukan pendalaman dan penindakan.

Melihat sepak terjang FPI yang intoleran selama 15 (lima belas) tahun, melakukan tindakan anarkhis (persekusi dan sweeping) terhadap kelompok minoritas sebagai tindakan yang menjadi tugas dan kewenangan Penegak Hukum, mestinya sikap Pemerintah tidak hanya sekedar “tidak memperpanjang ijin, melainkan langsung membubarkan FPI sesuai dengan tuntutan publik.

Sikap gamang pemerintah terhadap FPI justru bertolak belakang dengan semangat pembentukan UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Ormas yang lahir melalui Perpu Presiden Jokowi No. 2 Tahun 2017, dimana terdapat kebutuhan mendesak untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan negara yang ideologinya sedang terancam oleh ideologi Khilafah.

Bom Waktu

Jika kita memperhatikan peristiwa dimana FPI diterima pendaftarannya pada 20 Juni 2014, kemudian Badan Hukum HTI disahkan pada 2 Juli 2014 dan sebelumnya UU No. 8 Tahun 1985 Tentang Ormas dicabut dan dibentuk UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas pada 22 Juli 2013, semuanya berlangsung menjelang akhir masa bhakti SBY sebagai Presiden pada Oktober 2014.

SBY dianggap telah menanam bom waktu dan memberikan “karpet merah” bagi ormas-ormas yang memperjuangkan khilafah sebelum mengakhiri masa jabatannya.

Sejumlah pasal di dalam UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, membuat Negara tidak berdaya ketika hendak menindak ormas Radikal dan Intoleran yang memperjuangkan Khilafah.

Karena itu Presiden Jokowi mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2017 yang mengubah pasal-pasal “nakal” dari UU No. 17 Tahun 2013 tsb.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: FAPPMenag Fachrul RaziPetrus SalestinusTim Task Force FAPPTPDI
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Biaya Pembangunan Pelabuhan Patimban Telan Investasi Rp 40 Triliun

Berita Selanjutnya

Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Pusat Kendaraan Listrik di ASEAN

Berita Terkait

Regulasi Pemilu di Masa Pandemi
Opini

Regulasi Pemilu di Masa Pandemi

13 Jun 2025, 8 : 10 PM
DPR Tak Dapat Menolak Putusan MK
Opini

Bersikap Kritis Terhadap Otoritas

11 Jun 2025, 10 : 08 PM
Tips Memilih Asuransi Perjalanan
Opini

Tips Memilih Asuransi Perjalanan

9 Jun 2025, 9 : 06 AM
Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan
Opini

Pengorbanan Sebagai Puncak Penghambaan

5 Jun 2025, 8 : 39 AM
Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial
Opini

Kontestasi Pemilihan dan Keadilan Sosial

3 Jun 2025, 8 : 50 AM
Membeli Super Tangker Ditengah Badai Resesi, Pertamina Keliru?
Opini

Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melemah Q1 2025

27 Mei 2025, 11 : 37 AM
Berita Selanjutnya
Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Pusat Kendaraan Listrik di ASEAN

Pemerintah Targetkan Indonesia Jadi Pusat Kendaraan Listrik di ASEAN

Fleksibilitas Skema Investasi Migas Bakal Dikaji Kembali

Fleksibilitas Skema Investasi Migas Bakal Dikaji Kembali

Program Konversi Pertamina Dapatkan Efisiensi Rp 280 M/Tahun

Pertamina Pastikan BBM Aman di Kaltim

Berita Populer

  • 65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    65% Anak Kelas 1 SMP Pernah Nonton Video Porno

    3346 shares
    Share 1338 Tweet 837
  • INKP Siap Tebar Dividen Rp115,29 Miliar

    3266 shares
    Share 1306 Tweet 817
  • Rudy Ramli: Bank Bali Dirampok Oknum Pejabat Perbankan

    3332 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Kinerja Positif, PBSA Bagi Dividen Rp55 per Saham, 76,73% dari Laba 2024

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Ketua MP2 Sulbar Irmawati Umar Kembali Ditahan, Diduga Tipu Dana Hibah UNICEF Rp11 Miliar

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814

Oini

Anggota Komisi VI DPR Firnando Hadityo Ganinduto

Danantara Dukung BUMN,  Firnando:  Bisa Percepat Restrukturisasi dan Revitalisasi

19 Jun 2025, 2 : 53 AM
Dari Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS Harus  Awasi Ketat Anggaran Kesos Rp1000 Triliun

Dari Konferensi Nasional, Pengamat: DNIKS Harus  Awasi Ketat Anggaran Kesos Rp1000 Triliun

19 Jun 2025, 2 : 32 AM
Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK Terhadap Kewenangan Daerah Khusus

Fahri Bachmid Bedah Dampak Putusan MK Terhadap Kewenangan Daerah Khusus

19 Jun 2025, 2 : 06 AM
Genjot Ekspansi Kredit, AMAR Siap Rights Issue Senilai Rp1 Triliun

Bank Amar Kucurkan Dividen Rp95,47 Miliar, Segini per Sahamnya

18 Jun 2025, 5 : 35 PM
Bursa Global dan Regional Melemah

Berakhir di 7.107,789, IHSG Turun 0,67%

18 Jun 2025, 5 : 17 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google
OR

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi? Daftar

Buat Akun Baru!

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Semua bidang wajib diisi. Log In

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Budaya
    • Sosial
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.