ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Nasional Opini

Perppu 01/2020 Diserahkan ke DPR

gatti Reporter : gatti
2 Apr 2020, 11 : 48 PM
3k 126
0
Menkeu Sri Mulyani Indrawati

Menkeu Sri Mulyani Indrawati

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Sri Mulyani Indrawati
Dikutip dari www.facebook.com/smindrawati/

Hari ini saya bersama Menteri Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah hadir di DPR untuk menyampaikan Surat Presiden Jokowi Pemerintah dan menyerahkan RUU Penetapan PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, untuk dibahas DPR dan ditetapkan menjadi UU.

PERPPU 01/2020 adalah landasan hukum dalam keadaan genting yang memaksa dalam rangka menangani ancaman Covid 19.

BacaJuga :

Berdiri dan Menatap

Strategi Alokasi Bekal Pensiun: Agar Uang Bertahan Seumur Hidup

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Bagian pertama PERPPU mencakup Keuangan Negara. Yang meliputi penambahan batas atas defisit APBN diatas 3% PDB untuk tahun 2020-2022. Kewenangan untuk melakukan realokasi anggaran APBN dan APBD antara unit, fungsi dan program; Penurunan tarif pajak badan ; Perpajakan sektor digital, dan relaksasi waktu penyampaian kewajiban administrasi perpajakan serta kewenangan pembebasan Bea Masuk.

Bagian kedua PERPPU mengatur stabilitas sektor keuangan yang mengantisipasi apabila terjadi ancaman pada stabiliats sistem keuangan- Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dapat melakukan tindakan-tindakan oencegahan dan pemagangan krisis keuangan.

Bank Indonesia dapat membantu likuiditas bank sistemik dan non sistemik; BI dapat membeli surat berharga negara di pasar perdana dalam situasi pasar yang sangat tidak normal; LPS dapat menangani bank yang bermasalah; OJK dapat melakukan relaksasi dan tindakan-tindakan yang diperlukan agar Lembaga-lembaga keuangan tetap dijaga kesehatannya.

Halaman :
12Berikutnya
Tags: APBNCovid19Komite Stabilitas Sektor KeuanganPerppu 01/2020Rapat Paripurna
Share1290Tweet806SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

BI Yakin Inflasi Terkendali Meski Beli SUN di Pasar Perdana

Berita Selanjutnya

PSI: Mudik Tahun Ini Harus Dilarang, Imbauan Tak Cukup

Berita Terkait

Urgensi Kodifikasi Hukum Pidana Pemilu
Opini

Politik Uang dan Keadilan Redistributif

11 Des 2025, 8 : 55 PM
Stabilisasi Harga Beras: Efektif, Tapi Perlu Strategi Jangka Panjang
Opini

Investasi Bodong Menggurita di NTT

9 Des 2025, 11 : 37 PM
Berdiri dan Menatap
Opini

Berdiri dan Menatap

5 Des 2025, 2 : 58 PM
Diverse Asia: Jeritan Hati Para Sandwich Generation
Opini

Strategi Alokasi Bekal Pensiun: Agar Uang Bertahan Seumur Hidup

3 Des 2025, 12 : 01 AM
Perpecahan PBNU Merugikan Bangsa
Opini

Perpecahan PBNU Merugikan Bangsa

30 Nov 2025, 3 : 03 PM
Warga mengantre BBM di salah satu SPBU di Borong, ibu kota Kabupaten Manggarai Timur. Kondisi ini menjadi potret nyata krisis pasokan yang membuat harga Pertalite melambung hingga Rp50.000 per liter di tingkat pengecer. (Dokumen warga)
Nasional

Krisis BBM di Manggarai Raya: Harga Pertalite Meroket Rp50 Ribu

28 Nov 2025, 2 : 15 PM
Berita Selanjutnya
PSI: Mudik Tahun Ini Harus Dilarang, Imbauan Tak Cukup

PSI: Mudik Tahun Ini Harus Dilarang, Imbauan Tak Cukup

Ini Cara Mendapat Pembebasan Biaya Impor Barang-Barang Terkait Penanggulangan COVID-19

Kebijakan Stimulus, Peneliti: Sinyal Positif Penanganan COVID-19

Pandemi Covid-19 Tekan ICP Maret Jadi USD34,23/Barel

Pandemi Covid-19 Tekan ICP Maret Jadi USD34,23/Barel

Berita Populer

  • Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    Isu Lama Mencuat Lagi, Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Agusrin–Raden Saleh Sudah Lama SP3

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Net Interest Income Melonjak 44,49%, Para Analis Naikkan Target Price Saham BBTN

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Hari Ini, Surat Utang Merdeka Battery (MBMA) Senilai Rp3,1 Triliun Dicatatkan di BEI

    3252 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • IHSG Sesi Siang Turun 0,31% ke 8.673,715 Dipicu Saham UNVR, TLKM, ASII dan BBRI

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812
  • Akuisisi 45,80% Saham MEJA, Triple Berkah Bersama Resmi Jadi Pengendali

    3247 shares
    Share 1299 Tweet 812

Opini

Bantuan untuk PTN Tetap Dianggarkan, Komisi X Tegaskan UKT Tidak Naik

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut, Komisi X Minta Evaluasi Komperehensif

11 Des 2025, 11 : 08 PM
Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

Kopdes Kunci Hilirisasi dan Efisiensi Rantai Pasok di Daerah

11 Des 2025, 11 : 03 PM
Realisasi Penyaluran KUR Bank Mandiri Kuartal I-2025 Rp12,83 Triliun

Bank Mandiri Dukung Relaksasi Bagi Debitur Korban Banjir Sumatera

11 Des 2025, 10 : 47 PM
DPR Minta BPOM Perketat Pengawasan Produk Skincare

DPR Dorong Audit Menyeluruh Penerapan K3 Gedung Perkantoran

11 Des 2025, 10 : 33 PM
Pendapatan MCAS pada Triwulan I 2024 Turun 35,6%

BUMN Salurkan Rp62,2 Miliar Untuk Pulihkan Sumatera

11 Des 2025, 10 : 25 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.